Sunday, December 24, 2017

Kami Menunggumu, Ayah

Kami Menunggumu, Ayah

Bila datang suara adzan
Menghampiri telingaku dan mengetuknya
Ku sefera terjaga dari tidurku
Kutundukkan kepalaku,
Wahai orang yang punya kewajiban,
Bangunlah,
Ini di sampingmu ada istri dan anak-anakmu
Mereka sekarang bergantung padamu
Nafkah lahir, dan batin
Bangunkanlah mereka,
dan sembahyanglah

Kucium ubun-ubun istri dan anak-anakku,
Kulambaikan tanganku, tanda sayang
Setelah itu aku berbalik meninggalkan mereka
Ya Allah Tuhanku,
Engkau telah menitipkan mereka padaku
Akulah penanggungjawab mereka sekarang
Maka berilah aku ketabahan dan karuniaMu

Wahai diriku,
Setiap hari engkau bangun pagi
Pulang saat magrib
Untuk menafkahi istri dan anak-anakmu
Menjalankan perintah pimpinanmu,
Menjalankan amanah negaramu
Adakah kamu merasa letih?

Tidak wahai diriku,
Aku tidak merasa letih sedikitpun
Bukankah engkau tahu?
Bahwa ini semua bernilai pahala?
Dan anak-istrimu adalah pelipur letih dan dukamu
Hendaklah engkau bersemangat
Berjalanlah dengan jelas,
dan janganlah melangkah tanpa tujuan

Jam dinding menariku sorot mataku
Seolah ia hendak memberitahuku waktu pulang
Kutekan mesin absen, kupacu kendaraanku
Istri dan anak-anakku telah berdiam di pintu rumah
Aku mendekat, tiba-tiba ia menarik tanganku
"Kami sudah lama menunggumu."

Oleh: rizal

Friday, October 13, 2017

Panduan menyetir Mobil

DASAR
1. Ada 3 injakan di bawah, dari yang paling kiri: Kopling, rem, gas. Kaki kiri kopling, kaki kanan rem dan gas. Untuk menginjak gas, kontrol kekuatannya.
2. Gigi ada 7: Netral, 1 s/d 5, dan mundur atau R. Untuk ke gigi satu dari netral, injak kopling maksimal, lalu geser gigi ke kiri kemudian ke depan. Untuk pindah ke gigi 2 ketika sudah mulai jalan cepat, injak kopling maksimal kemudian geser gigi ke kiri sedikit kemudian ke belakang.
3. Right thing dan leftting dan lampu ada di sebelah kanan setir. Dmikian juga lampu malam dan lampu tembak. Sedangkan pengelap kaca ketika hujan ada di sebelah kiri setir.
4. Panaskan dulu cukup 1 menit. Ketika memanaskan mobil, buka jendela kiri dan pintu kiri. Sebab jika mobil mnyala, kmudian pintu ditutup, pintu akan terkunci otomatis. Akan merepotkan bila kita keluar dan lupa.  Untuk menyalakan mobil dari kondisi mati, injak kopling maksimal, kemudian putar kunci mobil sedikit sampai mesin hidup. Pindah gigi satu, kemudian lepas sedikit demi sedikit kopling dan tahan sampai mobil jalan, dan mulai injak gas dengan pelan-pelan. Jika langsung melepas kopling mesin mati.
5. Ketika di jalan gigi 2, kemudian ada lampu merah di depan sekitar 14 meter. Injak kopling penuh. Mulai rem sedikit demi sedikit. Setelah berhenti, pindah ke gigi 1.
6. Untuk mundur, dari Netral, pindah ke gigi R yaitu geser ke kanan kemudian geser ke belakang. Lepas kopling sedikit saja, maka mobil akan mundur. Bila mundur sudah terlalu cepat, segera injak kopling penuh agar berhenti.

lampu (tuas berupa batang yg ada di kanan setir)
1. Lampu utama
lampu dekat: putar 2x ke depan.
untuk dalam kota jarak 40m
lampu jauh: putar 2x kedepan, lalu dorong batang ke depan
lampu flash/tembak: tarik batang ke belakang
2. lampu kota dan fog: putar 1x ke depan
3. lampu sign. Sign kanan dengan menurunkan batang ke bawah, Sign kiri dengan menaikkan batang ke atas
4. lampu emergency: tombol segitiga
Wiper/ Pembersih kaca mobil (tuas berupa batang yg ada di kiri setir)
Gerakan 1x: naikkan tuas ke atas
Gerakan terus menerus: turunkan 1x untuk kecepatan lambat , 2x untuk sedang, 3x untuk yg cepat
menyemprotkan air: tarik tuas ke belakang
wiper belakang: putar tuas ke depan

Jangan pernah menginjak gas, kecuali jalan di depan cukup longgar dan jauh. Kopling sudah cukup untuk jalan macet menanjak, parkir mundur menanjak dll. Yang membuat kopling aus adalah setengah kopling tapi dibarengi injak gas.

Jika berada di jalan usahakan berada di tengah lajur, jarak ke tepi kiri dan kanan sama dengan lebih mepet ke kanan sedikit. Jika lajur sebelah kanan padat, atau ada yg hndak menyelip, arahkan mobil mepet ke kiri sedikit agar mereka dapat kelonggaran. Jika lajur kanan mulai kosong, pepetkan ke kanan lagi.

Waktu hendak membelok jangan injak gas yg membahayakan orang, jangan pula injak kopling yg membuat mobil berhenti.

Jika parkir, usahakan jarak ke batas belakang 1m, jarak ke depan 1m agar memudahkan kita. Jika parkir di jalan turunan, dan hendak menurunkannya, maka nyalakan dulu mesin, masukkan gigi satu, baru turun. Jangan turun dalam keadaan mesin mati atau gigi netral karena berbahaya. 

Ketika akan berbelok jangan pernah ngegas sedikitpun
Jika dalam gigi 2, biarkan mobil berbelok, ketika mesin hendak mati, injak kopling.
Jika pertigaan agak macet atau belok menanjak, pindahkan ke satu.
Ketika mau berbelok, terutama pertigaan, setir sudah mulai diputar sedikit sejak sebelumnya, agar posisi mobil kita miring. Akan merepotkan jika di pertigaan yang ramai posisi mobil kita tegak lurus.

Jika hendak memindah gigi tinggi di dikeramaian, usahakan lewati dulu keramaian, baru pindah.

MENGUASAI KOPLING
Jika mobil sedang cepat, dan ingin berhenti, remlah pelan pelan. Setelah pelan, baru injak kopling dan pindahkanlah ke gigi rendah. Ketika cepat jangan kopling dulu baru rem, karena mobil akan meluncur.
Jangan juga menginjak kopling saat turun, kecuali saat benar2 akan berhenti.

Jika menginjak kopling, injaklah penuh, jangan setengah-setengah, lalu manfaatkanlah untuk memindah gigi. Setelah itu lepaskanlah pelan-pelan dengan diselaraskan dengan injakan gas, agar mesin halus.

Jangan meletakkan kaki di atasnya saat jalan, dan jangan menahan setengah kopling dibarengi gas, karena hal itu akan membuatnya cepat aus.

Jika memulai berjalan, selalulah menggunakan gigi satu agar ia tidak bekerja secara berat. Jika berhenti di lampu merah, netralkanlah ia.

CARA MENGGUNAKAN REM TANGAN
Gunakan rem tangan saat mobil telah berhenti. Jika sedang jalan, hendak berhenti, gunakanlah rem kaki terlebih dahulu. Sehingga rem tangan anda akan berumur panjang.
Jika macet di tanjakan, dan anda hendak maju, janganlah anda menambah gas lebih besar sebelum rem tangan anda dalam kondisi unlock. Jika tidak, kabel rem tangan anda akan putus.

PARKIR SERI
Ibarat hendak memasukkan ke garasi (di sebelah kanan mobil), letakkanlah mobil sebelah timur laut pintu garasi (pintu menghadap utara), dengan jarak mobil dan pintu +- selebar mobil itu. Lalu putarlah setir ke kanan maksimal. Setelah mobil hampir selurus garasi, baru kurangi putaran setir, lalu mundurkan mobil.
Untuk keluar dari garasi yang sempit, majukanlah mobil hingga ujung tembok sebelah kanan (permisalan untuk patok kanan yang tidak boleh jatuh) +- hampir mencapai pertengahan roda depan dan belakang, barulah mulai putar maksimal setir ke kanan.


PARKIR PARAREL
Misal hendak parkir pararel di kiri jalan di antara 2 mobil A&B, posisikanlah mobil sejajar dengan mobil yang depan dengan jarak keduanya +- selebar mobil itu. Putar maks setir ke kiri hingga intinya roda kanan belakang kita sejajar dengan roda kanan kedua mobil itu, dan ujung kiri depan mobil kita hampir sejajar (tidak nabrak) ujung belakang kanan mobil A. Barulah mundur sedikit2 sambil memutar setir ke kanan maks.


CARA MENGHINDARI BBM BOROS, MENGHEMAT BENSIN

1. Jangan sering menyalakan AC, bila salah seorang di antara kalian bisa memanfaatkan jendela tanpa AC, lakukanlah. Kecuali bila di tengah kota yang panas
2. Pastikan ban mobil agar tidak kurang angin
3. Jika menggunakan rem kaki, hindari menginjak penuh, tapi injaklah sedikit sedikit. Kebiasaan rem mendadak membuat boros bbm
4. Jika hendak menjalankan mobil, janganlah langsung menjalankannya. Panaskanlah 45-60 detik. Langsung menjalankan mobil akan membuat boros bbm, tapi memanaskan lebih dari 1 menit juga sia-sia, memboroskan bbm. 

MAJU ZIGZAG
Agar dapat melewati patok pertama sebelah kanan, putarlah roda maksimal saat ia hampir sejajar dengan patok pertama dengan jarak roda dan patok +- setengah lebar mobil. Demikian juga patok berikutnya.

MUNDUR ZIGZAG
Putar roda depan maksimal saat roda belakang kanan mepet patok kanan. Roda belakang jadi mirip poros/pivot. Luruskanlah lagi setir dengan melihat spion kiri agar roda belakang kiri mepet patok kiri. Lakukan seperti tadi.

MERAYAP MACET DI JALAN DATAR
Tempatkan pada gigi satu, cukuplah anda gunakan kopling untuk maju pelan dan berhenti. Untuk jalanan macet parah (bukan tanjakan), cukup gunakan setengah kopling (mobil terlalu cepat jika angkat penuh). Untuk tanjakan macet, ada teknik sendiri.

MERAYAP MACET DI JALAN MENANJAK
  • Jika tidak terlalu curam, tidak mengapa gunakan gigi 2. 
  • Saat berjalan di tanjakan, kemudian harus berhenti, injaklah rem kaki, injaklah kopling agar mesin tak mati, barulah gunakan rem tangan. Lalu netralkan gigi.
  • Saat harus berjalan lagi, pindahkan ke gigi satu, gaslah sedikit sambil melepas kopling perlahan. Setelah terasa maju lepaslah rem tangan.
  • Jika gagal, artinya gas dan kopling tidak seimbang. Segera siapkan rem tangan agar tidak membahayakan mobil di belakang.

Thursday, June 30, 2016

Cara Membayar Zakat Maal

CARA MENGHITUNG ZAKAT MAL

Oleh
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri MA

Segala puji hanya milik Allâh Ta’ala, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Harta benda beserta seluruh kenikmatan dunia diciptakan untuk kepentingan manusia, agar mereka bersyukur kepada Allâh Ta’ala dan rajin beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu tatkala Nabi Ibrahim ‘Alaihissallam, meninggalkan putranya, Nabi Ismail ‘Alaihissallam di sekitar bangunan Ka’bah, beliau berdoa:

رَّبَّنَا إِنِّي أَسْكَنتُ مِن ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِندَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِّنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُم مِّنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ

Ya Rabb kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanaman di dekat rumah-Mu yang dihormati. Ya Rabb kami, (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan berilah mereka rizki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur. [Ibrâhîm/14:37]

Inilah hikmah diturunkannya rizki kepada umat manusia, sehingga bila mereka tidak bersyukur, maka seluruh harta tersebut akan berubah menjadi petaka dan siksa baginya.

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. [at-Taubah/9:34-35]

Ibnu Katsir rahimahullâh berkata: “Dinyatakan bahwa setiap orang yang mencintai sesuatu dan lebih mendahulukannya dibanding ketaatan kepada Allâh, niscaya ia akan disiksa dengannya. Dan dikarenakan orang-orang yang disebut pada ayat ini lebih suka untuk menimbun harta kekayaannya daripada mentaati keridhaan Allâh, maka mereka akan disiksa dengan harta kekayaannya. Sebagaimana halnya Abu Lahab, dengan dibantu oleh istrinya, ia tak henti-hentinya memusuhi Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa sallam, maka kelak pada hari kiamat, istrinya akan berbalik ikut serta menyiksa dirinya. Di leher istri Abu Lahab akan terikatkan tali dari sabut, dengannya ia mengumpulkan kayu-kayu bakar di neraka, lalu ia menimpakannya kepada Abu Lahab. Dengan cara ini, siksa Abu Lahab semakin terasa pedih, karena dilakukan oleh orang yang semasa hidupnya di dunia paling ia cintai. Demikianlah halnya para penimbun harta kekayaan. Harta kekayaan yang sangat ia cintai, kelak pada hari kiamat menjadi hal yang paling menyedihkannya. Di neraka Jahannam, harta kekayaannya itu akan dipanaskan, lalu digunakan untuk membakar dahi, perut, dan punggung mereka”.[1]

Ibnu Hajar al-Asqalâni berkata: “Dan hikmah dikembalikannya seluruh harta yang pernah ia miliki, padahal hak Allâh (zakat) yang wajib dikeluarkan hanyalah sebagiannya saja, ialah karena zakat yang harus dikeluarkan menyatu dengan seluruh harta dan tidak dapat dibedakan. Dan karena harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah harta yang tidak suci”.[2]

Singkat kata, zakat adalah persyaratan dari Allâh Ta’ala kepada orang-orang yang menerima karunia berupa harta kekayaan agar harta kekayaan tersebut menjadi halal baginya.

NISHAB ZAKAT EMAS DAN PERAK
Emas dan perak adalah harta kekayaan utama umat manusia. Dengannya, harta benda lainnya dinilai. Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya akan membahas nishab keduanya dan harta yang semakna dengannya, yaitu uang kertas.

عَنْ عَلِي رضياللّه عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى اللّه عليه وسلم قَالَ: إذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَادِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَاالْحَوْلُ فَفِيْهَاخَمْسَةُدَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌيَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُونَ دِيْنَارًافَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًاوَحَالَ عَلَيْهَا الْحَؤْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ (رواه أبو داود و صححه ا لألبانيْ

Dari Sahabat ‘Ali Radhiyallâhu ‘anhu, ia meriwayatkan dari Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikitpun – maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”. [Riwayat Abu Dawud, al-Baihaqi, dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni]

عَنْ أَبِيْ سَعِيد يَقُوْلُ : قَالَ النَّبِيُِّ صلى اللّه عليه وسلم : لَيْسَ فِيْمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ (متفق عليه

Dari Sahabat Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallâhu ‘anhu, ia menuturkan: Rasûlullâh Shallallâhu alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima Uqiyah “.[Muttafaqun ‘alaih]

Dalam hadits riwayat Abu Bakar Radhiyallâhu ‘anhu dinyatakan:

وَفِيْ الرِّقَّةِ رُبْعُ الْعُشْر (رواه البخاري

Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperdua puluh (2,5 %). [Riwayat al-Bukhâri]

Hadits-hadits di atas adalah sebagian dalil tentang penentuan nishab zakat emas dan perak, dan darinya, kita dapat menyimpulkan beberapa hal:

1. Nishab adalah batas minimal dari harta zakat. Bila seseorang telah memiliki harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun orang yang memiliki emas dan perak dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu untuk mengetahui batasan nishab, karena sudah dapat dipastikan bahwa ia telah berkewajiban membayar zakat. Oleh karena itu, pada hadits riwayat Ali Radhiyallâhu ‘anhu di atas, Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam menyatakan: “Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”.

2. Nishab emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau seberat 91 3/7 gram emas [3]

3. Nishab perak, yaitu sebanyak 5 (lima) ‘uqiyah, atau seberat 595 gram.[4]

4. Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai nishab adalah atau 2,5%.

5. Perlu diingat, bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak tersebut, ialah emas dan perak murni (24 karat).[5] Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas, atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat.

Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, dibolehkan untuk memilih satu dari dua cara berikut.

Cara Pertama : Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.

Cara Kedua : Ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu.

Sebagai contoh, bila seseorang memiliki emas seberat 100 gram dan telah berlalu satu haul, maka ia boleh mengeluarkan zakatnya dalam bentuk perhiasan emas seberat 2,5 gram. Sebagaimana ia juga dibenarkan untuk mengeluarkan uang seharga emas 2,5 gram tersebut. Bila harga emas di pasaran Rp. 200.000, maka, ia berkewajiban untuk membayarkan uang sejumlah Rp. 500.000,- kepada yang berhak menerima zakat.

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin rahimahullâh berkata: “Aku berpendapat, bahwa tidak mengapa bagi seseorang membayarkan zakat emas dan perak dalam bentuk uang seharga zakatnya. Ia tidak harus mengeluarkannya dalam bentuk emas. Yang demikian itu, lebih bermanfaat bagi para penerima zakat. Biasanya, orang fakir, bila engkau beri pilihan antara menerima dalam bentuk kalung emas atau menerimanya dalam bentuk uang, mereka lebih memilih uang, karena itu lebih berguna baginya.[6]

Catatan Penting Pertama.
Perlu diingat, bahwa harga emas dan perak di pasaran setiap saat mengalami perubahan, sehingga bisa saja ketika membeli, tiap 1 gram seharga Rp 100.000,- dan ketika berlalu satu tahun, harga emas telah berubah menjadi Rp. 200.000,- Atau sebaliknya, pada saat beli, 1 gram emas harganya sebesar Rp. 200.000,- sedangkan ketika jatuh tempo bayar zakat, harganya turun menjadi Rp. 100.000,-

Pada kejadian semacam ini, yang menjadi pedoman dalam pembayaran zakat adalah harga pada saat membayar zakat, bukan harga pada saat membeli.[7]

NISHAB ZAKAT UANG KERTAS
Pada zaman dahulu, umat manusia menggunakan berbagai cara untuk bertransaksi dan bertukar barang, agar dapat memenuhi kebutuhannya. Pada awalnya, kebanyakan menggunakan cara barter, yaitu tukar-menukar barang. Akan tetapi, tatkala manusia menyadari bahwa cara ini kurang praktis – terlebih bila membutuhkan dalam jumlah besar maka manusia berupaya mencari alternatif lain. Hingga akhirnya, manusia mendapatkan bahwa emas dan perak sebagai barang berharga yang dapat dijadikan sebagai alat transaksi antar manusia, dan sebagai alat untuk mengukur nilai suatu barang.

Dalam perjalanannya, manusia kembali merasakan adanya berbagai kendala dengan uang emas dan perak, sehingga kembali berpikir untuk mencari barang lain yang dapat menggantikan peranan uang emas dan perak itu. Hingga pada akhirnya ditemukanlah uang kertas. Dari sini, mulailah uang kertas tersebut digunakan sebagai alat transaksi dan pengukur nilai barang, menggantikan uang dinar dan dirham.

Berdasarkan hal ini, maka para ulama menyatakan bahwa uang kertas yang diberlakukan oleh suatu negara memiliki peranan dan hukum, seperti halnya yang dimiliki uang dinar dan dirham. Dengan demikian, berlakulah padanya hukum-hukum riba dan zakat [8]

Bila demikian halnya, maka bila seseorang memiliki uang kertas yang mencapai harga nishab emas atau perak, ia wajib mengeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% dari total uang yang ia miliki. Dan untuk lebih jelasnya, maka saya akan mencoba mejelaskan hal ini dengan contoh berikut.

Misalnya satu gram emas 24 karat di pasaran dijual seharga Rp.200.000,- sedangkan 1 gram perak murni dijual seharga Rp. 25.000,- Dengan demikian, nishab zakat emas adalah 91 3/7 x Rp. 200.000 = Rp. 18.285.715,- sedangkan nishab perak adalah 595 x Rp 25.000 = Rp. 14.875.000,-.

Apabila pak Ahmad (misalnya), pada tanggal 1 Jumadits-Tsani 1428 H memiliki uang sebesar Rp. 50.000.000,- lalu uang tersebut ia tabung dan selama satu tahun (sekarang tahun 1429H) uang tersebut tidak pernah berkurang dari batas minimal nishab di atas, maka pada saat ini pak Ahmad telah berkewajiban membayar zakat malnya. Total zakat mal yang harus ia bayarkan ialah:

Rp. 50.000.000 x 2,5 % (atau Rp. 50.000.000/40) = = Rp 1.250.000,-

Pada kasus pak Ahmad di atas, batasan nishab emas ataupun perak, sama sekali tidak diperhatikan, karena uang beliau jelas-jelas melebihi nishab keduanya.

Akan tetapi, bila uang pak Ahmad berjumlah Rp. 16.000.000,- maka pada saat inilah kita mempertimbangkan batas nishab emas dan perak. Pada kasus kedua ini, uang pak Ahmad telah mencapai nishab perak, yaitu Rp. 14.875.000,- akan tetapi belum mancapai nishab emas yaitu Rp 18.285.715.

Pada kasus semacam ini, para ulama menyatakan bahwa pak Ahmad wajib menggunakan nishab perak, dan tidak boleh menggunakan nishab emas. Dengan demikian, pak Ahmad berkewajiban membayar zakat mal sebesar :

Rp. 16.000.000 x 2,5 % (16.000.000/40)= Rp. 400.000,-

Komisi Tetap Untuk Fatwa Kerajaan Saudi Arabia dibawah kepemimpinan Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz rahimahullâh pada keputusannya no. 1881 menyatakan: “Bila uang kertas yang dimiliki seseorang telah mencapai batas nishab salah satu dari keduanya (emas atau perak), dan belum mencapai batas nishab yang lainnya, maka penghitungan zakatnya wajib didasarkan kepada nishab yang telah dicapai tersebut”.[9]

Catatan Penting Kedua.
Dari pemaparan singkat tentang nishab zakat uang di atas, maka dapat disimpulkan bahwa nishab dan berbagai ketentuan tentang zakat uang adalah mengikuti nishab dan ketentuan salah satu dari emas atau perak. Oleh karena itu, para ulama menyatakan bahwa nishab emas atau nishab perak dapat disempurnakan dengan uang atau sebaliknya[10]

Berdasarkan pemaparan di atas, bila seseorang memiliki emas seberat 50 gram seharga Rp. 10.000.000, dan ia juga memiliki uang tunai sebesar Rp. 13.000.000, sedangkan harga 1 gram emas adalah Rp. 200.000,- maka ia berkewajiban membayar zakat 2,5 %. Walaupun masing-masing dari emas dan uang tunai yang ia miliki belum mencapai nishab, akan tetapi ketika keduanya digabungkan, jumlahnya mencapai nishab. Dengan demikian orang tersebut berkewajiban membayar zakat sebesar Rp. 575.000,- dengan perhitungan sebagai berikut:

Rp 10.000.000,- + Rp. 13.000.000, x 2,5 % (23.000.000/40)= Rp. 575.000,-

ZAKAT PROFESI
Pada zaman sekarang ini, sebagian orang mengadakan zakat baru yang disebut dengan zakat profesi, yaitu bila seorang pegawai negeri atau perusahaan yang memiliki gaji besar, maka ia diwajibkan untuk mengeluarkan 2,5 % dari gaji atau penghasilannya. Orang-orang yang menyerukan zakat jenis ini beralasan, bila seorang petani yang dengan susah payah bercocok tanam harus mengeluarkan zakat, maka seorang pegawai yang kerjanya lebih ringan dan hasilnya lebih besar dari hasil panen petani, tentunya lebih layak untuk dikenai kewajiban zakat. Berdasarkan qiyas ini, para penyeru zakat profesi mewajibkan seorang pegawai untuk mengeluarkan 2,5 % dari gajinya dengan sebutan zakat profesi.

Bila pendapat ini dikaji dengan seksama, maka kita akan mendapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut secara sekilas bukti kejanggalan dan penyelewengan tersebut:

1. Zakat hasil pertanian adalah 1/10 (seper-sepuluh) hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan 1/20 (seper-duapuluh) bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 % sehingga Qiyas semacam ini merupakan Qiyas yang sangat aneh (ganjil) dan menyeleweng.

2. Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila dihukumi dengan hukum zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli dan standar nilai barang.

3. Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus. Keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa bukti yang menunjukkan hal itu

Sahabat ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallâhu ‘anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia pun diberi upah oleh Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Pada awalnya, Sahabat ‘Umar Radhiyallâhu ‘anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah”. [Riwayat Muslim]

Seusai Sahabat Abu Bakar Radhiyallâhu’ anhu dibai’at untuk menjabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan beliau berjumpa dengan ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallâhu ‘anhu, maka ‘Umar pun bertanya kepadanya: “Hendak kemanakah engkau?”
Abu Bakar menjawab: “Ke pasar”. ‘
Umar kembali bertanya: “Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukanmu?”
Abu Bakar menjawab: “Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?”
Umar pun menjawab: “Kita akan memberimu secukupmu”.[Riwayat Ibnu Sa’ad dan al-Baihaqi]

Imam al-Bukhâri juga meriwayatkan pengakuan Sahabat Abu Bakar Radhiyallâhu ‘anhu tentang hal ini.

لَقَدْ عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُعَنْ مَؤُوْنَةِ أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسلِمِيْنَ فَسَيَأكُلُ آلُ أَبِيْ بَكْرٍ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَيَحتَرِفُ لِلْمُسْلِمِيْنَ فِيه

Sungguh, kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi ebutuhan keluargaku. Sedangkan sekarang aku disibukkan oleh urusan kaum muslimin, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul-mâl), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka. [Riwayat Bukhâri]

Riwayat-riwayat ini semua membuktikan, bahwa gaji dalam kehidupan umat Islam bukan sesuatu yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satu pun ulama yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada. Yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (1 tahun).

Oleh karena itu, ulama ahlul-ijtihad yang ada pada zaman kita mengingkari pendapat ini. Salah satunya ialah Syaikh Bin Bâz rahimahullâh, beliau berkata: “Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci, bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib dizakati”[11]

Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, dan berikut ini fatwanya: “Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi, karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, sehingga tidak boleh ada Qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga telah berlalu satu tahun (haul)”.[12]

Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak pembaca untuk senantiasa merenungkan janji Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa sallam berikut:

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ منْ مَالٍ (رواه مسلم

Tidaklah shadaqah itu akan mengurangi harta kekayaan.[HR. Muslim]

Semoga pemaparan singkat di atas dapat membantu pembaca memahami metode penghitungan zakat maal yang benar menurut syari’at Islam. Wallahu Ta’ala A’lam bish-Shawâb.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XII/1429/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]

Sumber: https://almanhaj.or.id/3148-cara-menghitung-zakat-mal.html

Wednesday, January 7, 2015

Cara alami lancar BAB (Buang Air Besar)

Assalamualaikum. Semoga kesejahteraan terlimpah pada kita kaum yang beriman aamiin.

Kali ini saya mau memberi tips bagi orang yang sedang mengalami kekuranglancaran pencernaan, yaitu sulit BAB (buang air besar).
Setiap saya sulit beol, saya selalu menggunakan cara berikut. Mungkin penyebabnya bisa karena habis makan obat yang berefek samping menghambat pencernaan. Bisa juga karena minum teh tua, dll.
Alhamdulillah, cara yang saya tulis ini sangat simple yaitu dengan minum "minyak zaitun". Beli saja di toko/apotek. Minyak zaitun adalah pohon yang diberkati.

Caranya:

1. Ketika bangun tidur (usahakan bangun jam 4), segera berdoa dan minta pada Allah agar dikeluarkan kotoran-kotoran perut.
2. Minum minyak zaitun 1 sendok makan.
3. Segera minum air putih hangat-panas 2 gelas.
4. Selang beberapa puluh menit, minum lagi air panas-hangat.
5. Berserah dirilah kamu pada Dia, insyaAllah pasti disembuhkan.



Semoga lekas sembuh, aamiin.

Allah subhanahu wata'ala berfirman, "Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu bagaikan bintang yang berkilauan, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang banyak berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat (nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang Dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS An-Nur: 35)

Monday, September 1, 2014

Puisi 4: INGAT

INGAT


Aku berbaring,
Menatap langit-langit,
Mengapa aku ada di dunia,
Siapa aku sebenarnya?

Kuingat masa kecil,
Ketika aku dalam gendonganya,
Rindu rasanya,
Tapi siapa sebenarnya aku?

Kulihat bintang-bintang,
Kutatap rembulan,
Kupandang matahari,
Kupandang langit betapa luas,

Kulihat manusia,
Kulihat hewan-hewan,
Kulihat tumbuh-tumbuhan
Semuanya,

Alhamdulillah aku menyadari,
Dan kutemukan jawabanya,
Aku hanyalah sebuah titik
Yang ikut beredar dalam keteraturan


MasyaAllah,
Engkau ciptakan alam raya,
Dengan segala isinya,
Dan keindahanya,

Sama sekali tidak sia-sia ciptaanMu,
Namun Engkau peringatkan kami,
Melalui Al-Quranul Karim,
Dan sunnah nabi kami,

Bahwa betapa sementara dunia ini,
Besok atau lusa kita akan mati,
Coba kau ingat saudaraku,
Jangan melupakan kematian

Tak ada yg kita bawa,
Kecuali iman dan amal,
Bersabarlah  sahabatku,
Tak kan sia-sia air mata doa kita

Dunia hanyalah persinggahan,
Tempat mengumpul bekal,
Sebagai persiapan kehidupan selajutnya,

Akhirat yang kekal abadi

By : Rokhland Rizal Muhammadi